BEA
METERAI
PENGERTIAN
·
Bea Meterai adalah pajak
atas dokumen.
·
Dokumen adalah kertas
yang berisikaan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,
keadann, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang
berkepentingan.
·
Benda Meterai adalah Meterai
temple dan kertas Meterai yang dikeluarkan oleh pemerintahaan republic
Indonesia.
·
Tandatangan adalah tanda
tangan sebagaiimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap
tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti
tanda tangan.
·
Pematraian kemudian adalah
suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pusat atas permintaan
pemegang dokumen yang Bea Meterainnya belum dilunasi sebagaimana mestinnya.
·
Pejabat Pos adalah Pejabat
Pejabat PT dan Giro yang diserahi tugas melayanI permintaan perMeteraian kemudian.
TARIF BEA METERAI Rp 6.000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1.
A. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya
(antara lain, surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan
tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata.
a. Akta-Akta
notaries termasuk salinannya
b. Akta-Akta
yang dibuat pejabat pembuatan Akta Tanah (PPAT) termasuk rangka-rangkapnya.
c. Surat
yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1,000,000,00
(satujuta rupiah):
2.
Yang menyebutkan penerimaan
uang.
3.
Yang menyatakan pembukuan
uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank.
4.
Yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di bank.
5.
Yang berisi pengakuan bahwa
utang uang sebagian atau seluruhnnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
a. Surat-surat
berharga seperti : wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp
1,000,000,00 (satu juta rupiah)
b. Efek
dan dengan nama bentuk apapun sepanjang harga nominalnnya lebih dari
1,000,000,00 (satu juta rupiah)
c. Dokumen-dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
6.
Surat-surat biasa dan surat-surat
kerumah tanggaan
7.
Surat-surat yang semula
tidak dikenakan bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan
lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.
TARIF
BEA METERAI Rp 3,000,000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1.
Surat yang memuat jumlah
uang atau penyimpanan uang nominal lebih
dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp
1,000,000,00 (satu juta rupiah)
·
Yang menyebutkan penerimaan
uang
·
Yang menyatakan pembukuan
uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·
Yang berisi pemberitahuan
saldo rekening di bank
·
Yang berisi pengakuan bahwa
utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
2.
Surat-surat berharga seperti:
wesel, promes, dana aksep yang berharga nominalnya lebih dari Rp 250,000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1,000,000,00
(satu juta rupiah)
3.
Efek dan nama dalam bentuk
apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
4. Cek
dan bilye giro dengan harga nominal berapa pun.
Apabila
suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp
250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka atas dokumen tersebut tidak terutang
bea Meterai.
YANG TIDAK DIKENAKKAN
BEA MATERI
1. Dokumen
yang berupa, antara lain :
a. Surat
penyimpanan barang
b. Konosemen
c. Surat
angkutan penumpang dan barang
d. Keterangan
pemindahan yang di tuliskan di atas dokumen sebagaimana di maksud dalam huruf a,b,
dan c
e. Bukti
pengiriman dan penerimaan barang
f. Surat
pengiriman barang untuk di jual atau tanggungan pengirim
g. Surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2.
Segala bentuk ijasah,
yang termasuk dalam pengertian ini adalah STTB (Surat Tanda Tamat Belajar),
tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan ,latihan kursus,
dan penataran.
3.
Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan
hubungan kerja serta surat-surat yang di serahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan
uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerinth Daerah, dan Bank.
5.
Kuitansi untuk semua jenis
pihak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara,
Kas Pemerintah Daerah dan Bank.
6.
Tanda penerimaan uang
yang di buat untuk keperluan intern organisasi,
7.
Dokumen yang
menyebutkan tabungan,pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8.
Surat gadai yang
diberikan oleh Perum Pegadaian
9.
Tanda pembagian keuntungan
atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
SAAT
TERUTANG BEA METERAI
1. Dokumen
yang di buat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima
oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditanda tangani.
Misalnya :kuitansi, cek.
2.
Dokumen yang di buat oleh
lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai di buat, yang
di tutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya :
surat perjanjian jual beli
3.
Dokumen yang di buat di
luar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea Meterai yang terutang
dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
PIHAK
YANG TERUTANG BEA METERAI
Pihak yang terutang Bea
Meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak
yang bersangkutan menentukan lain.
CARA
PELUNASAN BEA METERAI
1. Dengan
menggunakan benda Meterai, yaitu :
a. Meterai
Tempel,
b. Kertas
Meterai.
2.
Dengan cara lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
JENIS-JENIS METERAI
1.
Meterai Tempel
a. Meterai
tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
b. Meterai
temple derekatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan
c. Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan
tinta atau yang sejenisnya. Sebagai tanda tangan berada di atas Meterai dan sebagian
lagi di atas kertas dokumen.
d. Jika
digunakan lebih dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian
diatas kertas dokumen.
2.
Kertas Meterai
a. Dokumen
ditulis di atas Kertas Meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya
di atas kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal
dapat digunakan kertas tidak berMeterai.
b. Kertas
Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Apabila
ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap
tidak berMeterai.
CARA
PENGGUNAAN BENDA METERAI
PEMETERAIAN
KEMUDIAN
Pemeteraian kemudian adalah
suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pusat atas permintaan
pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum di lunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas :
a. Dokumen
yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan.
b.
Dokumen yang Bea
Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c.
Dokumen yang di buat di
luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
SANKSI-SANKSI
1. Sanksi
Administrasi
Apabila
dokumen tidak atau kurang di lunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan
dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai
yang tidak atau kurang dibayar.
Misalnya
Bea Meterai terutang Rp.6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Meterai,
maka Bea Meterai dan sanksi yang harus dibayar adalah :
Bea Meterai yang
terutang Rp.
6.000,00
Denda Administrasi Rp. 12.000,00 +
Jumlah Pemeteraian Kemudian Rp. 18.000,00
Pemeteraian
kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PEMETERAIAN
KEMUDIAN
TANPA DENDA
|
BERIKUT DENDA
(200%)
|
1. Dokumen
yang dibuat di luar negri sebelum digunakan di Indonesia.
|
1. Semua dokumen
yang dikenakan Bea Meterai tetapi dokumen tersebut tidak/ kurang dibayar Bea Meterainya,
kecuali dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan.
|
2. Surat surat
biasa dan surat kerumah tanggan sebagai alat bukti di pengadilan.
|
2. Dokumen
yang dibuat di luar negeri, yang Bea Meterainya dilunasi sesudah dokumen
tersebut digunakan di Indonesia.
|
3. Dokumen
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, kemudian
berubah tujuan atau dipergunakan pleh orang lain (sebagai alat bukti di
pengadilan)
|
|
Ketentuan Khusus
:
1. Pejabat Pemerintah,
hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya dalam tugas atau
jabatannya tidak dibenarkan :
a.
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak
atau kurang dibayar.
b.
Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen
lain yang berkaitan.
c.
Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dibayar.
d.
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
2.
Sanksi atas poin 1, sanksi administrasi sesuai
dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : untuk yang
berstatus pegawai negeri sipil dapat diberlakukan dengan PP. No. 30 tahun 1980,
antara lain :
a.
Peringatan, teguran
b.
Penundaan kenaikan gaji/pangkat
c.
Diberhentikan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi
Pidana, antara lain :
o 1)
Pemalsuan atau peniruan Meterai temple, kertas Meterai, dan tanda tangan yang
perlu untuk mensahkan Meterai
§ 2)
Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke
Negara Indonesia.
§ 3)
Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan,
untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia Meterai yang merknya, capnya, tanda tangannya, tanda
sahnya atau tanda waktunnya mempergunakan telah dihilangkan seolah olah Meterai
itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak.
§ 4)
Dengan sengaja menyimpan bahan bahan atau perkakas perkakas yang dikeatahui
untuk meniru dan memalsukan benda Meterai.
o Dengan
sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai (Pasal 7 (2) b) tanpa
seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 7 tahun.
Penanggung jawab atas sanksi :
1.
Untuk sanksi administrasi : Pemegang dokumen
2.
Untuk sanksi pidana : Sesuai
keputusan pengadilan
DALUWARSA
Daluwarsa dari kewajiban memenuhi Bea Meterai
ditetapkan 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
No comments:
Post a Comment