Translate

Sunday, July 24, 2016

Rangkuman Bea Meterai

BEA METERAI
 

PENGERTIAN
·         Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
·         Dokumen adalah kertas yang berisikaan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadann, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
·         Benda Meterai adalah Meterai temple dan kertas Meterai yang dikeluarkan oleh pemerintahaan republic Indonesia.
·         Tandatangan adalah tanda tangan sebagaiimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
·         Pematraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pusat atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainnya belum dilunasi sebagaimana mestinnya.
·         Pejabat Pos adalah Pejabat Pejabat PT dan Giro yang diserahi tugas melayanI permintaan perMeteraian kemudian.

TARIF BEA METERAI Rp 6.000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1.      A.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain, surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
a.       Akta-Akta notaries termasuk salinannya
b.      Akta-Akta yang dibuat pejabat pembuatan Akta Tanah (PPAT) termasuk rangka-rangkapnya.
c.       Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1,000,000,00 (satujuta rupiah):
2.      Yang menyebutkan penerimaan uang.
3.      Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank.
4.      Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.
5.      Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
a.       Surat-surat berharga seperti : wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
b.      Efek dan dengan nama bentuk apapun sepanjang harga nominalnnya lebih dari 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
c.       Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
6.      Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan
7.      Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

TARIF BEA METERAI Rp 3,000,000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1.      Surat yang memuat jumlah uang atau penyimpanan uang  nominal lebih dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
·         Yang menyebutkan penerimaan uang
·         Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·         Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
·         Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
2.      Surat-surat berharga seperti: wesel, promes, dana aksep yang berharga nominalnya lebih dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
3.      Efek dan nama dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1,000,000,00 (satu juta rupiah)
4.      Cek dan bilye giro dengan harga nominal berapa pun.
Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250,000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka atas dokumen tersebut tidak terutang bea Meterai.

YANG TIDAK DIKENAKKAN BEA MATERI
1.      Dokumen yang berupa, antara lain :
a.       Surat penyimpanan barang
b.      Konosemen
c.       Surat angkutan penumpang dan barang
d.      Keterangan pemindahan yang di tuliskan di atas dokumen sebagaimana di maksud dalam huruf a,b, dan c
e.       Bukti pengiriman dan penerimaan barang
f.       Surat pengiriman barang untuk di jual atau tanggungan pengirim
g.      Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2.      Segala bentuk ijasah, yang termasuk dalam pengertian ini adalah STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan ,latihan kursus, dan penataran.
3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang di serahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.      Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerinth Daerah, dan Bank.
5.      Kuitansi untuk semua jenis pihak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah dan Bank.
6.      Tanda penerimaan uang yang di buat untuk keperluan intern organisasi,
7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan,pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8.      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian
9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

SAAT TERUTANG BEA METERAI
1.      Dokumen yang di buat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditanda tangani. Misalnya :kuitansi, cek.
2.      Dokumen yang di buat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai di buat, yang di tutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Misalnya : surat perjanjian jual beli
3.      Dokumen yang di buat di luar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea Meterai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.

PIHAK YANG TERUTANG BEA METERAI
Pihak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

CARA PELUNASAN BEA METERAI
1.      Dengan menggunakan benda Meterai, yaitu :
a.       Meterai Tempel,
b.      Kertas Meterai.
2.      Dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

JENIS-JENIS METERAI
1.      Meterai Tempel
a.       Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
b.      Meterai temple derekatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan
c.       Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya. Sebagai tanda tangan berada di atas Meterai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
d.      Jika digunakan lebih dari satu Meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas kertas dokumen.
2.      Kertas Meterai
a.       Dokumen ditulis di atas Kertas Meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak berMeterai.
b.      Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak berMeterai.

CARA PENGGUNAAN BENDA METERAI
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pusat atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum di lunasi sebagaimana mestinya.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas :
a.       Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
b.      Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c.       Dokumen yang di buat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

SANKSI-SANKSI
1.     Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang di lunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
Misalnya Bea Meterai terutang Rp.6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Meterai, maka Bea Meterai dan sanksi yang harus dibayar adalah :
           
                       
Bea Meterai yang terutang                                          Rp.   6.000,00
                        Denda Administrasi                                                    Rp. 12.000,00 +
                        Jumlah Pemeteraian Kemudian                                   Rp. 18.000,00

Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PEMETERAIAN KEMUDIAN
           
TANPA DENDA
BERIKUT DENDA (200%)
1. Dokumen yang dibuat di luar negri sebelum digunakan di Indonesia.
1. Semua dokumen yang dikenakan Bea Meterai tetapi dokumen tersebut tidak/ kurang dibayar Bea Meterainya, kecuali dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
2. Surat surat biasa dan surat kerumah tanggan sebagai alat bukti di pengadilan.
2. Dokumen yang dibuat di luar negeri, yang Bea Meterainya dilunasi sesudah dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
3. Dokumen yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, kemudian berubah tujuan atau dipergunakan pleh orang lain (sebagai alat bukti di pengadilan)


Ketentuan Khusus :
1. Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
a. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
b. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar pada dokumen lain yang berkaitan.
c. Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
d. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
            2. Sanksi atas poin 1, sanksi administrasi sesuai dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : untuk yang berstatus pegawai negeri sipil dapat diberlakukan dengan PP. No. 30 tahun 1980, antara lain :
                        a. Peringatan, teguran
                        b. Penundaan kenaikan gaji/pangkat
                        c. Diberhentikan.
           
2. Sanksi Pidana
            Sanksi Pidana, antara lain :
o   1) Pemalsuan atau peniruan Meterai temple, kertas Meterai, dan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan Meterai
§  2) Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia.
§  3) Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia Meterai  yang merknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunnya mempergunakan telah dihilangkan seolah olah Meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak.
§  4) Dengan sengaja menyimpan bahan bahan atau perkakas perkakas yang dikeatahui untuk meniru dan memalsukan benda Meterai.
o   Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Meterai (Pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 7 tahun.

Penanggung jawab atas sanksi :
            1. Untuk sanksi administrasi : Pemegang dokumen
            2. Untuk sanksi pidana          : Sesuai keputusan pengadilan

DALUWARSA
Daluwarsa dari kewajiban memenuhi Bea Meterai ditetapkan 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.





                        

No comments:

Post a Comment